Ne sedikit ane "berfilsafat" mengenai politik yang juga tugas ane kmaren hehe
Kita tahu di Indonesia banyak sekali Undang-Undang yang dibuat dan diberlakukan.Tujuan dari pembuatan Undang-Undang ini sebenarnya baik,yakni untuk mengatur hidup bermayarakat agar tidak terjadi kekacauan.Masalah kemudian timbul ketika Undang-Undang ini kerap kali dibuat secara sepihak,tanpa mendengarkan aspirasi rakyat dan hanya berpihak pada para penguasa busuk.Hal ini tentu saja merugikan.Selain melanggar kontrak social,juga membatasi state of nature dari masyarakat luas.Dalam kontrak social model Locke telah dikatakan,bahwa setiap yang termasuk individu berarti memiliki hak milik dan kekuasaan untuk menghukum individu yang lainnya jika melakukan kesalahan.Hal inilah yang belum terjadi di Indonesia dengan baik.
Indonesia seperti kita ketahui memiliki banyak sekali pasal dalam sistem perundang-undangannya yang kemudian memunculkan pertanyaan,”apakah Undang-Undang ini telah melanggar sistem kontrak social model Locke?Atau kontrak social yang seperti inikah yang diinginkan Locke?”
Pada dasarnya sistem perundang-undangan yang ada di Indonesia telah mengikuti model Locke,dimana Undang-Undang dibuat untuk membentuk sebuah masyarakat politik yang madani.Yang menjadi masalah sekarang ialah,ketika hak milik yang diberikan masyarakat kepada komunitas yang berfungsi mengatur hidupnya di salah artikan.Mereka dengan sengaja membuat Undang-Undang yang menguntungkan pihak-pihak pengatur Negara ini.Hal ini menimbulkan kekacauan yang seharusnya tidak diinginkan dalam kontrak social tersebut.
Ada banyak contoh Undang-Undang yang sengaja dibuat demi menguntungkan pemerintah.Contoh Undang-Undang BHP pendidikan,Undang-Undang mengenai kehutanan yang menguntungkan pengelola hutan. Celakanya pada saat sekarang ini Undang-Undang tidak dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat,namun karena adanya pihak-pihak tertentu yang menginginkann Undang-Undang itu ada.Ini jelas melanggar sistem kontrak social Locke dan tentu saja mempersempit keadaan alami dari manusia itu sendiri.
Untuk mengatasi masalah ini,perlu adanya pengkajian terhadap maksud dan tujuan pemerintah dalam menerbitkan Undang-Undang.Pengkajian ini harus dilakukan oleh orang-orang yang cakap dalam bidangnya yang kemudian dipublikasikan kepada masyarakat banyak.Setelah ada tanggapan baru diambil tindakannya untuk mendukung atau tidak Undang-Undang tersebut di terbitkan.Hal ini berguna dalam menghindari penyimpangan kontrak social yang telah disepakati,sekaligus juga mencegah penyemoitan kondisi alamiah manusia karena manusia juga butuh state of nature untuk kedamaian hidupnya sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar